Kewirausahaan sesi 10
1. tujuan dari BOT yaitu, kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi; menambah kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling mendukung dengan kerjasama yang baik
Manfaat kemitraan usaha yaitu manfaat dari produktivitas yang merupakan suatu bentuk ekonomi yang didapatkan dari membagi suatu output dengan suatu input, suatu produktivitas dapat dinilai meningkat jika dengan suatu input yang tetap didapatkan output yang semakin tinggi atau besar; manfaat efesiensi merupakan cara kerja atau metode yang lebih hemat, cepat, tidak terjadi suatu pemborosan, dan memberikan suatu keuntungan baik dalam segi waktu, tenaga, dan juga biaya, hal tersebut terjadi karena kemitraan mengikat bagi pihak yang bermitra untuk dapat mematuhi kesepakatan yang disetujui, dan terjadi suatu pembagian tugas yang sesuai dengan kemampuan masing-masing; manfaat jaminan keunggulan, nilai dan kesinambungan didasarkan pada akibat dari adanya suatu manfaat produktivitas dan efisiensi.
2.
- Pola Inti Plasma: adalah suatu jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang dalam perusahaan mitra tersebut melakukan atau bertindak yakni sebagai inti dan kelompok mitra yakni sebagai plasma. Pada pola inti plasma, usaha besar maupun menengah menjadi inti untuk dapat membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Perusahaan yang bertindak sebagai inti memberikan suatu pembinaan yakni dimulai dari menyediakan sarana dan prasarana produksi, bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan secara teknis, pemasaran hingga hasil dari produksi.
Contoh: pada usaha peternakan ayam potong yang terletak di kabupaten Grobogan, termasuk ke dalam salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdiri pada bidang atau kelompok agribisnis. Dengan pola kemitraan dalam bidang peternakan dapat memberikan suatu keuntungan yakni dari sisi modal, sedangkan perusahaan inti/perusahaan besar mendapatkan suatu keuntungan juga karena dapat memasarkan hasil produksi berupa media produksi peternakan (Dewanto, 2005).
- Pola Sub-kontrak: adalah jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.
Contoh: pola kemitraan sub kontrak yakni hubungan antara petani tebu dengan Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri yang sudah terjalin erat karena adanya suatu keadaan yang dapat saling menguntungkan dan membutuhkan. Kebutuhan tersebut yakni petani mendapatkan keuntungan permodalan yang sangat tinggi yang bersumber dari Pabrik Gula Ngadirejo yang berasal dari suatu modal KKP-E, kemudian Pabrik Gula Ngadirejo juga membutuhkan suatu pasokan tebu yang diperoleh dari petani tebu. Selain petani membutuhkan modal, ia juga membutuhkan suatu bimbingan, pembinaan dalam perencanaan produksi dari mulai petani menanam hingga memanen (Hidayah, 2016).
- Pola Waralaba: adalahhubungan ketika salah satu pihak kemitraan diberikan hak untuk dapat memanfaatkan dan/ menggunakan hak yang bersumber dari kekayaan intelektual/penemuan/ciri khas dari suatu usaha yang dimiliki oleh orang lain dengan suatu bagi hasil berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat oleh orang lain tersebut yakni dalam rangka penyediaan, penjualan barang maupun suatu jasa.
Contoh: pada PT Sumber Berkah Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem kemitraan waralaba yang termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan pada bidang penyedia bahan baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam yaitu ayam goreng. Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat memenuhi permintaan dan menunjang aktivitas pemasaran (Meylana, dkk., 2018).
- Pola Perdagangan Umum: adalah jalinan kemitraan yakni antara usaha kecil dengan usaha menengah maupun usaha besar, yang di dalam suatu usaha menengah maupun besar tersebut memasarkan atau mempromosikan suatu hasil produksi yang diperoleh oleh usaha kecil dengan kata lain usaha kecil memasok suatu kebutuhan atau memproduksi sesuatu yang dibutuhkan oleh usaha menengah atau usaha besar.
Contoh: Aktivitas bisnis horticultural, yakni kelompok tani horticultural bekerjasama dengan koperasi, lalu bermitra dengan swalayan atau kelompok-kelompok supermarket. Seorang petani memasok berbagai barang sesuai dengan persyaratan yang sudah disetujui dan sesuai dengan kualitas produk yang sudah disetujui bersama-sama (Sinaga, n.d.).
- Pola Distribusi dan Keagenan: adalah suatu jalinan kemitraan yang didalamnya terdapat suatu usaha kecil yang diberikan hak khusus untuk dapat memasarkan atau mempromosikan barang serta jasa yang berasal dari usaha menengah dan/usaha besar mitranya.
Contoh: Suatu usaha tanaman herbal yang bernama Intan Rifqi Saffron memiliki berbagai agen penjual di seluruh daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, Bengkulu, dll , agen tersebut memiliki hak yang khusus yakni membantu memasarkan dan mempromosikan produk saffron yang berasal dari pusat usaha yakni Intan Rifqi Saffron.
Contoh dari BOT (Build Operates Transfer)
Sebelumnya sudah membahas terkait dengan contoh dari masing-masing pola kemitraan, selanjutnya akan di bahas terkait dengan contoh dari BOT (Build Operates Transfer), yaitu:
Suatu skema pembiayaan dari BOT yakni pembangunan jalan dari tol Cinere sampai Jagorawi. Dalam hal ini seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas ditanggung oleh pihak investor atau pihak swasta yakni (PT Trans Lingkar Kita Jaya) yakni senilai Rp 420.000.000.000,-. Sedangkan, pemerintah juga memiliki hak terhadap tanah atau lahan yang akan dibangun oleh pihak swasta tersebut. Pekerjaan pembangunan ini dijalankan oleh empat perusahaan yang merupakan pemilik saham yaitu dari PT. Transindo Karya Investama yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 327.634.000.000, lalu PT. Waskita Karya (Persero) yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 76.208.000.000, kemudian PT. Jalan Lingkarluar Jakarta yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000, dan juga PT. Kopnatel Jaya dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000. Pekerjaan ini diakukan dengan masa konsesi perusahaan yakni dalam pengoperasian jalan tol Cinere-Jagorawi agar dapat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan dan mendapatkan imbal hasil selama 35 tahun lamanya (Angganarsati, 2017).
Kesimpulan
Dari pemaparan yang disampaikan diatas kemitraan usaha dan BOT adalah dua hal yang berbeda dapat disimpulkan bahwa kemitraan usaha merupakan suatu kolaborasi usaha yaitu antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha yang sudah besar yang juga mencakup suatu pembinaan serta suatu pengembangan kepada usaha menengah atau usaha besar dengan tetap menggambarkan prinsip untuk saling membutuhkan, saling bersatu untuk menjadi kuat, dan saling menguntungkan suatu unsur yang ada di dalam kemitraan. Sedangkan, Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN.
Komentar
Posting Komentar